Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Rabu, 09 November 2011 – 11:31 WIB
Jaksa Penutut Umum (JPU) Eman Sungkawa SH, MH mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. “Kalau putusannya kurang dengan tuntutan, pasti akan ramai,” ujarnya.
Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan yang mengegerkan Tasikmalaya awal bulan Juni 2011 ini sudah ramai cacian sejak dibuka pada pukul 10.30. Keluarga Ehwan mencaci para terdakwa, khususnya kepada Nia.
Memasuki putusan hakim, keluarga korban, khusunya Daniti (56), ibu Ehwan berteriak dan akan melemparkan sandal kepada Nia. Namun, polisi langsung meredam dan membawanya ke keluar persidangan.