Berstatus Tersangka, Kapan Dinar Candy Menjalani Wajib Lapor?
Senin, 09 Agustus 2021 – 14:33 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu dia tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Teman Nikita Mirzani itu harus menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!