Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Meski begitu, para penyidik tetap harus melewati prosedur yang berlaku untuk mundur sesuai dengan aturan di Kepolisian RI. Oleh karena itu, Polri minta KPK tidak langsung menetapkan para penyidik tersebut sebagai pegawai tetapnya, sebelum mereka melewati prosedur di Kepolisian.
"Kepada instansi yang menggunakan anggota Polri dimana pun bertugas, mereka masih terikat kode etik dan disiplin dari anggota Polri. Hendaknya menyadari dan lembaga yang mempekerjakan hendaknya tetap memperhatikan yang berlaku di Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10).
Jenderal bintang dua ini pun kembali mengingatkan para penyidik terkait etika sebagai anggota Polri. Penyidik terlebih dahulu harus kembali ke Mabes Polri dan melaporkan kepulangan mereka secara resmi.
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
Rabu, 06 November 2024 – 12:10 WIB - Hukum
Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
Rabu, 06 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
Rabu, 06 November 2024 – 11:53 WIB - Hukum
KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
Rabu, 06 November 2024 – 11:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 06 November 2024 – 07:08 WIB - Dahlan Iskan
Anwar Berkeley
Rabu, 06 November 2024 – 07:49 WIB - Hukum
Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
Rabu, 06 November 2024 – 08:39 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Rabu 6 November 2024
Rabu, 06 November 2024 – 08:30 WIB - Bengkulu
Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
Rabu, 06 November 2024 – 07:29 WIB