Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:09 WIB
Setelah ada keputusan hukum dari Kapolri, mereka dapat mengundurkan diri dari Mabes Polri. Untuk penyidik yang berpangkat AKBP, AKP dan Kompol, kata dia, dapat langsung mengundurkan diri dengan keputusan Kapolri. Namun, untuk penyidik berpangkat Komisaris Besar (Kombes) harus menunggu Keputusan Presiden, karena ketika dilantik pun, seorang perwira berpangkat Kombes dilantik oleh Presiden.
"Jangan sampai sudah jadi anggota Polri tidak melihat aturan anggota Polri. Kalau mau berkarir di tempat lain diberikan ruang seluas-luasnya," ujarnya.
Saat ini, Boy mengaku Mabes Polri belum mendapatkan surat enam pengunduran diri para penyidik. Meski batas masa tugas mereka telah berakhir pada 12 September lalu. Kini mereka diberikan kesempatan 30 hari untuk melaporkan diri di Mabes Polri. Jika tidak, dapat berpotensi melakukan pelanggaran.