Bertemu Neneng, Nazar Senyum Bahagia
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:05 WIB
Dalam kasus ini sendiri, Nazar sudah berkali-kali membela istrinya. Menurut Nazar, istrinya selama ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak tahu-menahu soal perusahaan Permai Group, apalagi proyek di Kemenakertrans. Neneng disebut hanya sesekali bertandang ke kantornya, tapi tidak ikut terlibat urusan proyek.
"Saya sih sudah siap menghadapi hukuman saya. Tapi kenapa istri saya dilibat-libatkan juga," kata dia.
Seperti diketahui, dalam proyek ini Jaksa KPK menyebut Neneng memiliki andil besar. Ia diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.