Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan
Supriadi kembali mengulanginya sebanyak dua kali pada September 2016.
Saat ini, kasus itu ditangani Polda Kalimantan Timur.
Polres Berau hanya membantu menangkap Supriadi pada 5 Oktober lalu.
“Ketika itu, anggota dari Polsek Bidukbiduk dan Talisayan yang berhasil mengamankannya,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.
Saat penangkapan pelaku, imbuh Andy, petugas menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis penabur serta tujuh amunisi.
Petugas juga menemukan amunisi senpi organik jenis M16 sebanyak sembilan butir.
“Terkait kepemilikan senpi tentu akan ditindaklanjuti juga. Bisa jadi Supriadi harus berurusan dengan dua kasus. Kami serahkan semuanya dengan Polda Kaltim,” tuturnya.
Supriadi bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2). (app/udi)