Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
jpnn.com, SANGATTA - AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sofyan menuntut AR dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, AR juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menurut kami perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak," ucap Andy sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (25/8).
Dia menambahkan, AR mengaku berulang kali memerkosa siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Sangatta itu.
Menurut Andy, pria penganggur itu melakukan aksinya sejak 2016 silam.
“Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa. Selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa. Saat kondisi rumah sedang kosong, di situlah waktu terdakwa melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Korban yang masih lugu, kata Andy, merasa takut dan malu apabila aib itu terbongkar.