Berunjuk Rasa di DPRD Sumsel, Mahasiswa Sampaikan 4 Tuntutan, Bawa Keranda Jenazah
Kamis, 22 Agustus 2024 – 17:27 WIB
Ketiga, mendesak KPU segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PPU-XxXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada. (mcr35/jpnn)