Beruntung Negara Ini Masih Punya KPK
Dia menilai statement Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto agar KPK menunda penyelidikan dan penyidikan merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah lembaga antikorupsi.
"Permintaan pemerintah ini begitu mencederai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan selama Pilkada berlangsung," katanya.
Dia mengatakan jika terkait pemberantasan korupsi KPK, tidak boleh sampai diintervensi. Menurut dia, ranah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK tidak mengurusi masalah Pemilihan Umum.
"KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apa pun dan dari pihak siapa pun juga," paparnya.
Karena itu, Jajang menegaskan CBA mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Jadi, semua orang sama di depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya," ungkap Jajang.
Dia mengatakan, menkopolhukkam dan ketua MPR seharusnya ikut khawatir melihat fakta banyaknya calon kepala daerah begitu berani melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan.
"Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah dibela," jelasnya.