Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 30 Januari 2009 – 15:52 WIB
"Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan BI yang berada di YPPI BI sebesar Rp 100 miliar," sebut JPU.
Atas perbuatan tersebut, Aulia Pohan Cs diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.