Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 30 Januari 2009 – 15:52 WIB
Untuk dakwaan primair kedua, keempatnya didakwa melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu untuk membuat keputusan politis dalam rangka amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI."Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah manjadi UU 20/1999 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subidair keduanya, empat terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung sekitar 1 jam 10 menit dari pukul 9.30 hingga 10.40. Rencananaya, sidanga dilanjutkan Selasa (3/2) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)