Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Jumat, 07 November 2008 – 21:25 WIB
Dalam diskusi yang juga dihadiri pembicara lainnya seperti mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan peneliti CIDES Syahganda Nainggolan itu, Irman menambahkan, ketentuan yang limitatif dalam UU Pilpres jelas bertabrakan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD tidak dicantumkan syarat parpol yang dapat mengsusung capres adalah peraih 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional.
''UUD hanya menyebutkan pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Silahkan atur tata caranya, tapi jangan bertentangan dengan UUD,'' ulasnya.Karenanya, meski secara politik susah diprediksi namun peluang judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK cukup besar.