Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Jumat, 07 November 2008 – 21:25 WIB
Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres - JPNN.COM
Secara terpisah  calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga menilai UU Pilpres yang baru disahkan DPR bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Optimisme judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK juga terlontar dari Capres Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Ketua Dewan Syuro DPP PBB itu, di dalam UUD 1945 hanya disebutkan bahwa yang diatur tata cara pemilihan presidennya, bukan tata cara pencalonan.

"Persen-persenan (syarat parpol dapat mengusung capres) itu sangat limitatif. UUD menyebutkan yang diatur UU itu tata cara pemilihannya, bukan pencapresnnya. Saya punya legal standing karena sebagai calon presiden hak konstitusi saya dilanggar dengan UU Pilpres. Jadi saya optimis menang," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Pembatasan melalui persyaratan, kata Yusril, hanya bisa untuk hal pribadi capres seperti syarat pendidikan, status kewarganegaraan, ataupun keharusan capres sehat jasmani dan rohani. Yusril mengaku sudah menjalin komunikasi dengan capres-capres lainya seperti Wiranto dan Sutiyoso untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. "Tetapi saya sendiri saja sebenarnya bisa mengajukan sendiri karena saya punya hak konstitusi," tandasnya.

Sedangkan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, judicial review atas UU Pilpres lebih baik daripada berpolemik terus tanpa akhir. "Sehingga hal-hal yang dipersoalkan dalam UU tersebut bisa diputus oleh MK," tandasnya.

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA