Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Jumat, 07 November 2008 – 21:25 WIB
"Persen-persenan (syarat parpol dapat mengusung capres) itu sangat limitatif. UUD menyebutkan yang diatur UU itu tata cara pemilihannya, bukan pencapresnnya. Saya punya legal standing karena sebagai calon presiden hak konstitusi saya dilanggar dengan UU Pilpres. Jadi saya optimis menang," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Pembatasan melalui persyaratan, kata Yusril, hanya bisa untuk hal pribadi capres seperti syarat pendidikan, status kewarganegaraan, ataupun keharusan capres sehat jasmani dan rohani. Yusril mengaku sudah menjalin komunikasi dengan capres-capres lainya seperti Wiranto dan Sutiyoso untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. "Tetapi saya sendiri saja sebenarnya bisa mengajukan sendiri karena saya punya hak konstitusi," tandasnya.
Sedangkan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, judicial review atas UU Pilpres lebih baik daripada berpolemik terus tanpa akhir. "Sehingga hal-hal yang dipersoalkan dalam UU tersebut bisa diputus oleh MK," tandasnya.