Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan
Rabu, 09 Februari 2011 – 21:12 WIB
"(Pengajuannya) baru sampai Baleg DPR dan Depdagri. Semua persyaratan administratif sudah dilengkapi," ujar Ketua KPLT, H Ismail, kepada JPNN, Rabu petang.
Seperti diketahui, mekanisme pemekaran sebuah kabupaten dimulai dengan pengumpulan aspirasi dari tingkat bawah. Setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat, usulan itu dibawa ke kabupaten induk guna mendapat restu. Dari sini, permohonan pemekaran itu lantas diajukan ke pemerintah provinsi. Jika semua persyaratan di daerah terpenuhi, berkas tersebut kemudian diajukan ke Kemdagri.
Selanjutnya, jika Kemdagri memberi lampu hijau, berkas kemudian akan dilanjutkan pembahasannya di Komisi II DPR RI yang menaungi masalah otonomi daerah (Otda). Jika berkas lolos dari tangan wakil rakyat ini, berkas kemudian dikirimkan ke Presiden untuk dikaji. Jika presiden setuju, barulah berkas dikembalikan lagi ke DPR RI untuk difinalisasi.