Luhut Panjaitan Turut Minta Penangguhan untuk Soenarko
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.
“Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA : Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik.
Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
“Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” tegas Dedi.
BACA JUGA : Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya