Inilah Pertanyaan Penyidik kepada Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 28 pertanyaan kepada Soenarko.
Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Purnawirawan TNI itu diperiksa selama delapan jam 30 menit sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30 WIB.
"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.
Fery Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko, mengatakan kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimiliki Soenarko termasuk pihak yang mengirim senjata api tersebut.
"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery.