Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
Rabu, 16 Februari 2011 – 17:57 WIB
Sebelumnya, Sukoco mengatakan bahwa dari materi gugatan Najamudin, tidak ada yang baru dan itu-itu saja. Yang dipertanyakan (adalah) kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Najamudin menjadi bupati. Padahal dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada Bonbol. Serta, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa pada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.
Seperti diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin sendiri dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)