Besok Cooling Down, Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Dilanjutkan Selasa
jpnn.com - JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebanyak tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, bekas Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, bekas Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Divisi Propam Polri fokus pada sidang etik untuk enam tersangka obstruction of justice, karena Ferdy Sambo sudah disidang sebelumnya.
Sidang terhadap enam tersangka ini akan dilakukan paralel, dimulai pada Kamis (1/9).
Pada hari itu, yang disidang ialah Kompol Chuk Putranto.
Hari berikutnya, atau Jumat (2/9), Kompol Baiquni Wibowo.