Besok Cooling Down, Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Dilanjutkan Selasa
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Keduanya mengajukan banding atas putusan KKEP.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik.
Sidang digelar Selasa (6/9).
Sebab, pada Senin (5/9), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
“Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9). “Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down, sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas,” tambahnya.
Sejauh ini, tinggal empat anggota Polri yang belum disidang. Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Menurut Dedi, kepala Birowabprof Divisi Propam Polri terus bekerja secara maraton. “Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan bisa kami (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.