Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (2/9).
Perwira menengah Polri ini merupakan tersangka menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta-fakta persidangan, KKEP menyatakan Kompol BW dikenai Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, kemudian Pasal 6 Ayat 2 Huruf b Pasal 8 Huruf c Angka 1 Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Majelis KKEP juga memberikan sanksi etika kepada Kompol BW, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Kompol BW juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH. “Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” ungkapnya.
Irjen Dedi mengatakan bahwa Kompol BW menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan,” tegas jenderal bintang dua itu.