Besok Diperiksa KPK untuk Kasus Rasuah, Anies Baswedan Ucap Insyaallah
Senin, 20 September 2021 – 22:50 WIB
Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Oleh karena itu, komisi pimpinan Firli Bahuri itu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!