Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan
Senin, 09 April 2018 – 16:24 WIB
Putusan MK No.53 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.
Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh Undang-undang. (mg8/jpnn)