Besok, Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana
Rabu, 01 Desember 2021 – 20:44 WIB
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(mcr7/jpnn)