Besok Pembacaan Tuntutan Terhadap Bharada E, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin besok (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan JPU siap membacakan tuntutan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, Minggu.
Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.