Betapa Bejat Perbuatan Tumijan Kepada Anak Tetangga, Kadang di Kamar Sampai Kandang Sapi
Tak terhenti sampai di korban LTF, Tumijan kali ini menyasar korban berinisial ZIL. Kala itu korban tengah mencari ikan di kolam sekitar rumah tersangka. Berdalih tangan korban kotor, pelaku langsung mencuci tangan korbannya.
“Perbuatannya sama, meraba payudara dan mencium kelamin korbannya. Diawali dengan membuka kaus dan celana korban-korbannya. Seluruh kejadian berlangsung dalam rentang waktu 2020,” ujarnya.
Satreskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan Tumijan sebagai tersangka. Bapak dua anak itu diamankan di kediamannya, Jumat (29/1) pagi.
Sosok ini resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Bantul.
“Tersangka ini kesehariannya petani dan angon bebek. Atas aksinya dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Sutarja. (dwi/sky)