Betapa Bejat Perbuatan Tumijan Kepada Anak Tetangga, Kadang di Kamar Sampai Kandang Sapi
jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Tumijan (50) sebagai tersangka kasus asusila.
Korbannya tiga anak tetangga yang masih bawah umur.
Tumijan melakukan aksinya dengan mengandalkan berbagai rayuan termasuk iming-iming boneka.
Perbuatan tersebut dilakukan Tumijan di lokasi dekat dari kediamannya di Bantul.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari curhatan korban berinisial KRN.
Anak gadis berusia sembilan tahun itu curhat kepada kakaknya tentang aksi Tumijan.
Berawal dari situlah cerita korban sampai hingga ke telinga orang tua dan warga sekitar kediaman korban dan pelaku.
Sutarja memerinci kelakuan bejat tersangka.