Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beuh, Bantah Sodomi tapi Ngaku Khilaf Meraba dan Menciumi Bocah Laki-Laki

Rabu, 16 Desember 2015 – 05:45 WIB
Beuh, Bantah Sodomi tapi Ngaku Khilaf Meraba dan Menciumi Bocah Laki-Laki - JPNN.COM
Pelaku pencbulan seorang bocah laki-lkai 10 tahun ini ditangkap saat beraksi, Selasa (15/12). Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Polsek Batamkota mengamankan Rifki, 28, pria yang ditangkap warga lantaran diduga mencabuli AK, 10, di rumahnya di Batamcenter, Batam, Selasa (15/12).

Namun, penjual empek-empek ini membantah telah menyodomi bocah laki-laki tersebut. Sebab, ia mengaku pria normal dan memiliki pacar wanita. 

"Saya tidak memiliki kelainan seks. Saya normal dan punya pacar wanita. Jadi saya tidak ada sodomi dia. Cuman saya khilaf, masuk ke kamar AK dan menciumnya beberapa kali,” kilah Rifki di Mapolsek Batamkota, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (15/12).

Namun begitu, ia membenarkan pernah mengimingi korban dengan sejumlah uang dan meminta akun FB korban untuk main game online bersama-sama pada Rabu, (9/12) lalu. "Karena saya kenal dia (korban-red) makanya ajak main game online," sebutnya lagi.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo, mengatakan, pelaku digelandang warga ke Mapolsek Batamkota pada Senin (14/12). Diduga, ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki yang tinggal di salah satu perumahan di Batamcenter.

"Pelaku ditangkap warga dan langsung digiring ke Mapolsek Batamkota," ujar Arief.

Dari keterangan yang didapat, lanjutnya, pelaku menyelinap ke rumah korban saat rumah korban sepi. Pengakuannya, pelaku sempat menciumi dan meraba-raba tubuh korban. Namun tidak sempat menyodomi lantaran takut diancam akan dilaporkan kepada orangtua korban. 

Atas kejadian ini, Rifki terancam melanggar pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 1e KUHP pidana tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rng/ray/jpnn)

BATAM - Polsek Batamkota mengamankan Rifki, 28, pria yang ditangkap warga lantaran diduga mencabuli AK, 10, di rumahnya di Batamcenter, Batam, Selasa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News