Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan itu jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer jadi pertimbangan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Akan tetapi, katanya, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.
Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.