Bharada E Jalani Konseling Rohani di Bareskrim Polri, Bagaimana Kondisinya?
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Terbaru, penyidik juga telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus itu.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!