Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan penetapan Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Pernyataan Brigjen Andi yang menyebut Bharada E bukan membela diri berbeda dengan penjelasan awal polisi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis perihal tindakan tersangka bukan pembelaan diri.
Menurut Reza, kalau Bharada E bukan membela diri, maka tak bisa memakai dalih seperti personel polisi dalam kasus penembakan Laskar FPI.
"Bukan membela diri mengindikasikan bahwa situasi saat itu, bagi pelaku, bukanlah situasi hidup atau mati," kata Reza dikonfirmasi JPNN pada Kamis (4/8).
Pria yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menjelaskan dalam situasi hidup atau mati yang bekerja adalah system thinking 1.