Bharada E Tersangka, Taufan Damanik: Jadi Tumbal Semua Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik mengaku bersimpati terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, saya tidak bisa, tidak tega seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal. Jadi tumbal semua persoalan ini,” ucap Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8).
Taufan menyatakan, Komnas HAM senantiasa menerapkan prinsip fair trial dalam melakukan penyelidikan semua kasus.
Fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip dari terbangunnya sistem hukum yang setara.
Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang-orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.
Fair trial harus menerapkan asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.
Jika dalam penyelidikan kasus tak menerapkan prinsip fair trial, bisa saja banyak orang tak bersalah dihukum.