BI Cabut Izin Usaha Bank IFI
Sabtu, 18 April 2009 – 06:52 WIB
Penutupan Bank IFI dipastikan berdampak besar terhadap nasabahnya. Sebab, mayoritas simpanan nasabah Bank IFI tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena jumlahnya di atas batas maksimal penjaminan Rp 2 miliar. Jumlah dana tak dijamin bisa bertambah jika suku bunga simpanannya di atas bunga wajar LPS.
Data LPS per 31 Maret menunjukkan, simpanan nasabah Bank IFI di atas Rp 2 miliar adalah Rp 191,2 miliar yang terdiri atas 30 rekening. Dana sebesar itu pasti tidak dijamin LPS. Sedangkan simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar yang terdiri atas 9.600 rekening.
Dengan keputusan pembekuan izin oleh bank sentral, LPS mengambil alih wewenang RUPS Bank IFI dan membubarkan badan hukum bank serta membentuk tim likuidasi. Kemudian, LPS menetapkan status ''bank dalam likuidasi'' serta menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.