BI Dorong Kerja Sama Keuangan Pusat dan Daerah
BI juga mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
Selain itu, BI juga menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing. Langkah ke empat yang dilakukan adalah BI juga berusaha memperkuat pengelolaan supply dan demand valas.
“BI menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu,” kata Menteri Keuangan di era Presiden ke-6 RI ini.
Selain itu, ujarnya, BI mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan. Termasuk, imbuh Agus, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar USD100 ribu menjadi USD25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
“BI Mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,” kata Agus.
Terakhir, BI melakukan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Caranya, kata dia, dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
BI juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
“Untuk mendorong implementasi paket kebijakan ini, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya,” tandas Agus.(flo/jpnn)