BI Mestinya Sudi Diawasi
Rabu, 01 September 2010 – 21:57 WIB
Kelima, kata dia, adalah soal teknis pembiayaan. Seluruh atau sebagian dari biaya operasional OJK nantinya tidak boleh disalurkan melalui BI atau Kementerian Keuangan. "DPR selaku pemegang hak budget harus secara tegas merumuskan bahwa biaya operasional OJK ditanggung oleh rakyat," tegasnya.
Kalau dibiayai oleh BI atau Kementerian Keuangan, lanjutnya, dipastikan OJK tidak akan mampu bekerja secara optimal. Bedanya halnya kalau dibiayai oleh rakyat, maka OJK wajib melaporkan pertanggung-jawabannya ke rakyat Indonesia, bukan kepada BI apalagi IMF atau Bank Dunia," pungkas Hermanto Siregar. (fas/jpnn)