BI Perketat Kucuran Bailout
Syarat dan Kualitas Agunan Harus JelasSabtu, 18 Oktober 2008 – 14:01 WIB
![BI Perketat Kucuran Bailout BI Perketat Kucuran Bailout - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir18102008/img1810200884941.jpg)
Semakin sulitnya kondisi perekonomian global yang berakibat kucuran kredit diperketat membuat para pengusaha properti cemas. Tampak pembangunan apartemen di Kawasan Mega Kuningan Jakarta. Foto: MUHAMAD ALI / JAWA POS
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo menuturkan, Perpu JPSK semestinya merinci ambang batas risiko yang diizinkan terhadap perbankan. Ambang batas itu mulai risiko kredit, operasional, pasar, dan hukum. ''Jika bank atau perusahaan mengabaikan risiko tersebut, penaltinya harus tegas dan rinci,'' tegasnya.
Jika suatu bank terpaksa di-bailout karena risiko sistemiknya tinggi, pemilik dan pimpinan bank harus dimintai pertanggungjawaban. ''Mereka seharusnya bisa dipenjara kalau ada unsur pidana. Baik korupsi maupun kejahatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan,'' katanya. Di unsur perdata, hartanya juga bisa disita jika ternyata perusahaan bangkrut karena kegagalan tata kelola korporasi.
Dradjad menambahkan, dana bailout juga harus diamankan dengan adanya persyaratan recovery rate minimum. ''Ketika pemerintah memutuskan bailout, sudah ada ekspektasi tentang berapa dana minimal yang akan kembali,'' jelasnya. Jika tanpa batas recovery rate, penjualan aset eks bank bisa menjadi bancakan oknum birokrasi, politisi, serta pengusaha.