BI Terapkan GWM Averaging, Bank Lebih Fleksibel Kelola Likuiditas
jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga likuiditas dalam negeri dengan mengubah aturan tentang giro wajib minimum (GWM).
Nantinya persentase simpanan wajib bank umum di Bank Indonesia tersebut tidak lagi ditentukan secara harian, melainkan dalam periode tertentu.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyatakan, sistem GWM averaging hanya mewajibkan bank memelihara rata-rata kecukupan GWM dalam periode yang ditentukan.
Dengan bank lebih leluasa mengatur likuiditas, BI berharap transaksi antarbank semakin aktif, gejolak suku bunga bisa lebih terkendali, dan transmisi kebijakan moneter menjadi lebih kuat.
’’Pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel dapat membantu bank menyerap temporary liquidity shock sehingga tidak menimbulkan fluktuasi suku bunga yang berlebihan,’’ tuturnya.
Ketika dana masyarakat yang disimpan di bank berlebihan, bank bisa menyetor GWM melebihi batas GWM primer.
Begitu juga sebaliknya. Kondisi tersebut berbeda dengan aturan saat ini yang mewajibkan bank mengelola GWM secara harian.
BI juga berencana memperkuat peran surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen moneter.