Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biadab! 2 Oknum Guru MTI di Canduang Ini Cabuli 40 Santri

Sabtu, 27 Juli 2024 – 20:02 WIB
Biadab! 2 Oknum Guru MTI di Canduang Ini Cabuli 40 Santri - JPNN.COM
Dua orang oknum guru PP MTI Canduang yang ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap 40 santri. Pihak MTI memecat secara tidak hormat keduanya serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban. Antara/Al Fatah.

"Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas," tuturnya.

Pemberhentian secara tidak hormat kepada dua oknum guru itu dilakukan demi menjaga integritas proses penyelidikan kasus pencabulan itu.

Selain itu, manajemen PP MTI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," katanya.

MTI selanjutnya menegaskan komitmen terhadap keamanan dan kesejahteraan santri untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh anak didik.

"Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim konselor profesional kami berikan untuk dukungan moral dan emosional membantu mereka menghadapi situasi ini," sebutnya.

Pendampingan oleh psikolog itu sudah dilakukan semenjak Kamis (25/7) sampai saat ini oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Peduli Anak Nagari (PADAN) Sumbar.

"Sementara itu untuk pendampingan hukum, kami menyediakan tim penasihat hukum bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim hukum kami siap memberikan dukungan secara hukum berlaku," ujarnya.

Dua oknum gutu MTI di Canduang, Agam, Sumbar dipecat tidak hormat terkait dugaan cabuli 40 santri laki-laki. Begini penjelasan pihak madrasah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA