Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tak Hanya Sekali
Jumat, 22 April 2022 – 04:04 WIB
"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kami tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kompol Ryan. (antara/jpnn)