Biadab, Pelaku Dagangkan Bayi di Malang, Harganya Sampai Rp18 Juta
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.
"Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas," katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.
bayi tersebut kini berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Antara/jpnn)