4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, MALANG - Empat orang pelaku perampokan berinisial M (43), ES (51), KA (43) dan S (40) yang beraksi pada 5 April 2024, di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut empat tersangka perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) angka 2 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Imam.
Perampokan itu terjadi pada Jumat (5/4), pukul 08.04 WIB, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS (43).
Saat kejadian, korban sempat disekap oleh perampok yang berjumlah enam orang tersebut.
Setelah menerima laporan ada perampokan, personel Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat perampok.
Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.