Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 06:17 WIB
"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)