Biadab! Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Puluhan Murid Laki-laki di Pondok
Sabtu, 12 Juni 2021 – 14:30 WIB
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News