BIADAB! Kakek 60 Tahun Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Sabtu, 26 Desember 2015 – 15:20 WIB
Pelaku saat ditemui di Mapolsek Ternate Selatan merasa histeris dan bersedih saat diamankan di Mapolsek Ternate Selatan. Saat dimintai keterangan, dirinya mengaku, telah melakukan tindakan kejahatan itu dengan cara memegang alat vital korban dan mencium buah dada milik korban.
Akibat tindakan kejahatan itu, pelaku dikenai ancaman berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara tiga tahun.(tr-05/jfr/fri/jpnn)