Biadab! Mengapa Ini Harus Terjadi? Sama-sama Suporter dari Jawa Timur
Tindakan bonek itu semua, dianggap sebagai tidak berperikemanusian. Secara logika, sebagai manusia Pitoyo tidak pernah melihat kejadian seperti itu. Sadis, ganas bahkan biadab telah ditunjukkan suporter bonek kepada suporter Aremania, yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.
‘’Ini bukan pendapat polisi atau penyidik. Ini pendapat saya sebagai manusia. Sulit dibayangkan. Itu (tindakan) tidak punya perikemanusian dan biadab. Kenapa harus terjadi. Apalagi ini sama-sama suporter dari Jawa Timur,’’ keluhnya.
Ditanya soal kepastian pengenaan pasal terhadap tersangka, penyidik berdalih atas fakta-fakta dilapangan. Termasuk fakta dari saksi-saksi yang dimintai keterangan baik di Polres Sragen atau di Polres Batu.
BACA: 'Supir Bus Titip Mayat Eko sama Saya'
BACA: Ingat Kekasih, Aremania Itu Dihajar, Darah Mengucur Deras...Ya Allah
Selain itu, pengenaan pasal 170 KUHP juncto pasal 351 juncto pasal 55 didasarkan alat bukti yang didapat dilapangan. Semuanya mengarah kepada pasal 170 KUHP. (**/bersambung).