Biadab! Pasutri Ini Otaki Pembunuhan Pak Haji
Selasa, 26 April 2016 – 07:17 WIB
Kemudian datang tersangka Eli dan memberikan sebilah pisau. Joni pun menusuk perut korban sebanyak dua kali. Keduanya pergi meninggalkan korban yang sedang sekarat.
Sepekan diburu, akhirnya dua tersangka berhasil dibekuk. Tersangka Eli ditangkap di Labuhan Lombok. Sementara, tersangka Joni ditangkap di Kantor Trackindo Taliwang, tempatnya bekerja. “Dua pelaku sudah kami tahan,” aku dia.
Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.(JPG/jlo/fri)