Biadab, Pria Tua Ini Tega Mencabuli Bocah 6 Tahun
Kamis, 27 April 2023 – 09:36 WIB
"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa serta dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Jeane.
Modus operandi yang dilakukan pelaku percabulan adalah dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sehingga menimbulkan luka robek.
Tersangka HS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)