Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 – 07:07 WIB
Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

 

Polisi dari Polres Magetan menangkap suami istri warga Kota Madiun, dalam kasus peredaran uang palsu.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close