Biasanya di Ruangan Ber-AC, 10 Anggota Dewan ini Kini Tempati Sel Isolasi
Kasus pun bergulir, JPU KPK mendakwa ke-10 terdakwa itu turut serta menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
Ada dugaan mereka menerima uang sebesar Rp 200 juta—Rp 400 juta dari total fee sebesar Rp 5,6 miliar.
Penerimaan fee itu diduga supaya tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tersebut.
Atas perbuatannya tersebut para terdakwa dikenai Pasal 12 huruf a atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.(Antara/jpnn)