Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:16 WIB
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan Perubahan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan pembiayaan operasional haji dan petugas haji merupakan urusan pusat yang sumber anggarannya di APBN dan dapat dilimpahkan ke pemda melalui mekanisme dekonsentrasi (gubernur) dan tugas pembantuan (bupati/walikota). "Selain dekonsentrasi dan pembantuan, ada cara lain yang bisa dilakukan pusat. Yaitu melalui mekanisme hibah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat memberi masukan terhadap RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2008.
Dijelaskannya, di dalam UU Pemda menyebutkan urusan agama merupakan kewenangan pusat (Kementerian Agama). Itu sebabnya masalah biaya selama penyelenggaraan haji juga tanggung jawab pusat. Namun ternyata, anggaran pusat tidak cukup menalangi biaya penyelenggaraan haji di daerah-daerah.
"Karena dana pusat tidak cukup, pemda yang kemudian menalanginya. Bila berpatokan dalam UU Pemda, gubernur hanya menjadi koordinator untuk penyediaan embarkasih. Sedangkan bupati/walikota menangani ceremony dan transportasi jamaah calon haji ke embarkasih. Peranan ini kemudian berkembang, di mana ada pemda yang mengalokasikan dana APBDnya untuk pembiayaan operasional haji," bebernya.
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Sepak Bola
Skuad Thailand di Piala AFF 2024, 4 Nama Kondang Absen
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
Selasa, 26 November 2024 – 21:41 WIB