Agar pemda merasa ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan haji, Djohan menyarankan agar dalam revisi UU 13, gubernur, bupati/walikota hàrus dijadikan sebagai koordinator. Jadi ketika ada biaya-biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, kepala daerahnya ikut berperan.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan